Pages

Senin, 27 Desember 2010

Agama dan Masyarakat

> Kaitan agama dengan masyarakat banyak dibuktikan oleh pengetahuan agama yang meliputi penulisan sejarah dan figure nabi dalam mengubah kehidupan sosial . Argumentasi rasional tenteng arti dan hakikat kehidupan, tentang tuhan dan kesabaran akan menimbulkan religi, dan sila ketuhanan yang maha esa sampai pengalaman agama para tasauf.

> Buktidi atas sampai pada pendapat bahwa agama merupakan tempat mencari makna hidup yang final dan ultimate.kemudian, pada urutan agama yang diyakini merupakan sumber motivasi tidakan individual dalam hubungan soaial. dan kembali kepada konsep hubungan agama dengan masyarakat ,di mana pengalaman keagamaan akan terefleksikan pada tindakan sosial , dan individual dengan masyarakat seharusnya tidak bersifat antagonis.

> Peraturan agama dalam masyarakat penuh dengan hidup, menekakan pada hal-hal yang nonaktif atau menunjuk kepada hal-hal yang sebaiknya dan seharusnya dilakukan, karena latar belakang sosial yang berbeda dari masyarakat agama , maka masyarakat akan memiliki sikap dan nilai yang berbeda pula . kebutuhan dan pandangan kelompok terhadap prinsip keagaman berbeda-beda kadang kala kepentingannya dapat tercemin atau tidak sama sekali .

> Dalam proses sosial , hubungan nilai dan tujuan masyarakat relative harus stabil dalam setiap momen bila terjadi perubahan dan pergantian bentuk sosial serta cultural , hancur bentuk sosial dan cultural lama masyarakat dipengaruhi oleh berbagai perbuatan sosial, setiap kelompok berbeda dalam kepekaan tentang makan ,dan masing-masing kelompok akan menafsirkan sesuai dengan kondisi yang dihadapi demikian pula berbeda tingkatan merasa”titik kritis” dalam ketidak pantasan dan kelangkaan untuk kelompok.

> Fungsi agama
Untuk mendiskusikan fungsi Agama dalam masyarakat ada tiga aspek penting yang dipelajari, yaitu kebudayaan, sistem sosial dan kepribadian. ketiga aspek tersebut merupakan kompleks fenomena sosial terpadu yang mengarahkan dapat diamati dalam perilaku manusia, sehingga timbul pertanyaan, sejauh mana fungsi lembaga agana dalam memelihara sistem. Apakah lembaga agama dalam mempertahankan kesetimbangan pribadian melalukan fungsi. Pertanyaan itu di timbulkan sebab, sejak dulu sampai saat ini, agama itu masih ada dan mempuyai fungsi, bahkan memerankan sejumlah fungsi.

Teori fungsional dalam melihat kebudayan pengertiannya adalah bahwa kebudayaan itu berwujud suatu kompleks dari ide-ide , gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sistem sosial yang terjadi dari aktifitas manusia yang berinteraksi , berhubungan , serta bergaul satu dengan lain , setiap saat mengikuti pola2 tertentu berdasarkan adatt tata kelakuan ,bersifat kongkert terjadi sekeliling.

Fungsi agama dalam pengukuran nilai-nilai bersumber pada kerangka icuan yang bersifat sakral , maka norma pun dikukukan dengan saksi-saksi sakral, dalam setiap masyarakat saksi sakral mempunyai kekuatan memaksa istimewa , karena ganjaran dan hukumnya bersifat duniawi dan suprmanusiawi dan ukhrowi

> Masyarakat industry secular
Pada umunya kecenderungan sekularisais mempersempit ruang gerak kepercayaan dan pergalaman keagamaan yang terbatas pada aspek yang lebih kecil dan bersifat khusus dalam kehidupan masyarakat dan anggotanya

> Masyarakat yang terbelakang dan nilai-nilai sakral
Fungsi agama dibidang sosial adalah fungsi penentu , di mana agama menciptakan suatu ikatan bersama , agama masuk dalam sakral dan berkembang dalam sistem nilai masyarakat yang mutlak

> Masyarakat–masyarakat praindustri yang sedang berkembang
Keadaan masyarakat tidak terisolir ada perkembangan teknologi yang lebih tinggi dari pada tipe pertama . agama memberikan arti dan ikatan kepada system nilai dalam tiap masyarakat ini , tetapi pada saat yang sama lingkungan yang sakral dan yang secular itu sedikit banyak dapat dibedakan .

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga diartikan sebagai sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan sebagainya.

1. Masyarakat Desa

Masyarakat pedesaan selalu memiliki ciri-ciri atau dalam hidup bermasyarakat, yang biasanya tampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat digeneralisasikan pada kehidupan masyarakat desa di Jawa. Namun demikian, dengan adanya perubahan sosial religius dan perkembangan era informasi dan teknologi, terkadang sebagian karakteristik tersebut sudah “tidak berlaku”. Masyarakat pedesaan juga ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.

>> Ciri - ciri masyarakat desa :
1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4. Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya


>> Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :
- konflik
- kontraversi
- kompetisi

2. Masyarakat Kota

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community . Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri - ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Terdapat beberap ciri khas pada masyarakat kota yaitu :
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
3. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
4. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
5. kemungkinan - kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
6. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor pribadi
7. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
8. perubahan - perubahan sosial tampak dengan nyata di kota - kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

3. Perbedaan Masyarakat Kota dengan Masyarakat Desa.


1. Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.

2. Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.

3. Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.

4. Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lebih rendah bila dibandingkan dengan kepadatan penduduk kota

5. Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan cirri - ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat - istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dengan macam - macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.

6. Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dalam diferensiasi Sosial.

7. Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas - kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.

4. Beberapa perbedaan pelapisan sosial yang tak resmi antara masyarakat desa dan kota
• pada masyarakat kota aspek kehidupannya lebih banyak system pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
• pada masyarakat desa kesenjangan antara kelas eksterm dalam piramida sosial tidak terlalu besar dan sebaliknya.
• masyarakat perdesaan cenderung pada kelas tengah.
• ketentuan kasta dan contoh perilaku.

5. Mobilitas Sosial.
Mobilitas berkaitan dgn perpindahan yg disebabkan oleh pendidikan kota yg heterogen, terkonsentrasinya kelembagaan-kelembagaan.
• banyak penduduk yg pindah kamar atau rumah
• waktu yg tersedia bagi penduduk kota untuk bepergian per satuan
• bepergian setiap hari di dalam atau di luar
• waktu luang di kota lbih sedikit dibandingkan di daerah perdesaan Interaksi Sosial.
• masyarakat pedesaan lebih sedikit jumlahnya
• dalam kontak sosial berbeda secara kuantitatif maupun secara kualitatif

6. Pengawasan Sosial.
Di kota pengawasan lebih bersifat formal, pribadi dan peraturan lebih menyangkut masalah pelanggaran

7.Pola Kepemimpinan
Menentukan kepemimpinan di daerah perdesaan cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari individu dibandingkan dengan kota

8. Standar Kehidupan
Di kota tersedia dan ada kesanggupan dalam menyediakan kebutuhan tersebut, di desa tidak demikian

9. Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan sosial pada masyarakat perdesaan dan perkotaan banyak ditentukan oleh masing-masing faktor yang berbeda

10. Nilai dan Sistem Nilai
Nilai dan system nilai di desa dengan di kota berbeda dan dapat diamati dalam kebiasaan, cara dan norma yang berlaku

11. Hubungan desa dan kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Kota tergantung desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan - bahan pangan, desa juga merupakan tenaga kasar pada jenis - jenis pekerjaan tertentu di kota. Sebaliknya, kota menghasilkan barang - barang yg juga diperlukan oleh orang desa, kota juga menyediakan tenaga - tenaga yang melayani bidang - bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa.

12. Aspek Positif dan Negative
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
- Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
- Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
- Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
- Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
- Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a) Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
b) Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya ;
c) Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru ;
d) Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
Oleh karena itu maka kebijaksanaan perencanaan dan mengembangkan kota harus dapat dilihat dalam kerangka pendekatan yang luas yaitu pendekatan regional . Rumusan pengembangan kota seperti itu tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut :
1) Menekan angka kelahiran
2) Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggiran kota
3) Membendung urbanisasi
4) Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah
5) Meningkatkan fungsi dan peranan kota – kota kecil atau desa – desa yang telah ada di sekitar kota besar
6) Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan.

Warga Negara dan Negara



Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara :
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu :

- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

> Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

> Unsur-unusr Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada pengakuran dari Negara lain
5. harus ada kedaulatan

> Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

> Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas

> Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum

Negara yang baik adalah negara yang memiliki hukum yang tegas, dengan membuat peraturan peraturan yang dapat membawa negara itu pada tujuannya. Makna hukum ialah sebagai berikut,

-> Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat

-> Ciri hukum adalah :
1. adanya perintah atau larangan
2. perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

-> sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan untuk memaksa, yang kalau dilanggar akan mendapatkan  sangsi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum daat dilihat dari beberapa sudut pandang kehidupan, diantaranya ialah, sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.

-> Sumber hukum formal antara lain :
1. undang-undang (statue)
2. Kebiasaan (costun )
3. keputusan hakim (Yurisprudensi)
4. traktaat ( treaty)

5. pendapat sarjana hukum

-> Pembagian hukum

1. menurut sumbernya :
- hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

2. menurut bentuknya :
- hukum tertulis, yang terbagi atas
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis

3. menurut tempatnya :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4. menurut waktunya :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5. menurut cara mempertahankannya :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6. menurut sifatnya :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7. menurut wujudnya :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8. menurut isinya :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara disebu penduduk. Penduduk ialah sekumpulan orang yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
>Penduduk ini dibedakan menjadi tiga
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah sekumpulan orang yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah mereka yang bukan warganegara
- Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Rabu, 15 Desember 2010

besaran dan satuan

10Pada ada awal pembelajaran fisika di kelas X, kita mengenal yang namanya Besaran dan Satuan. Namun tahukah anda apakah besaran itu dan apakah Satuan itu ? Dan juga tahukah anda tentang Dimensi ? ketiganya merupakan tiga serangkai yang selalu ada pada saat kita memulai mempelajari Fisika di kelas X. Untuk lebih jelasnya mari kita baca keterangan dibawah ini.

KETERANGAN :

Besaran adalah sesuatu yang dapat diukur dan memiliki nilai dan satuan, sedangkan Satuan adalah simbol yang digunakan untuk mencirikhaskan suatu nilai dari suatu besaran dan Dimensi adalah besaran fisis yang ditandai dengan sebuah simbol.

Besaran pada Fisika terbagi atas dua, yaitu besaran pokok dan besaran turunan.

#-)  Besaran pokok adalah besaran yang satuannya telah ditetapkan dan tidak bisa diturunkan menjadi satuan lain yang lebih sederhana
 

#-)  Besaran turunan adalah besaran yang didapat dari hasil penggabungan beberapa besaran-besaran pokok

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger