Pages

Selasa, 05 Oktober 2010

Penegakan hukum bidang informatika

Perkembangan teknologi, komputer, dan informatika di era globalisasi ini telah menjadi suatau hal yang nyata yang telah terwujud dalam berbagai aspek kehidupan. Perkembangan tersebut menyebabkan terjadinya penyebaran Informasi yang sangat cepat ke berbagai belahan dunia, penyebaran informasi tersebut mendorong terjadinya persaingan bisnis yang pesat. Hal ini yang mendorong keterkaitannya penegakan hukum yang berhubungan dengan yurisdiksi akan bertambah penting dan komplek. Peranan hukum tersebut di harapkan menjamin terlaksananya perkembangan struktur sosial yang kondusif secara aman, tertib, dan lancar.

Banyaknya kejahatan di bidang Ilmu pengetahuan dan teknologi bukanlah hal yang fiktif lagi terjadi di era globalisasi ini, segala macam bentuk kejahatan yang terjadi biasanya berhubungan erat dengan kejahatan dunia maya, atau sering kita sebut cyber crime. Di Indonesia sendiri belum di buat suatu undang-undang khusus tindak cyber crime, namun para aparat penegak hukum, khususnya polri menggunakan Instrument hukum yang ada dan di dukung peralatan komputer forensik terus berupaya menegakkan hukum yang telah ada pada KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) mengenai tindak kejahatan pada dunia maya (cyber crime)



Artikel lain yang berhubungan :

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger